Selasa, 21 Agustus 2018



Puasa Arafah berbeda dengan waktu wukuf di Arafah, Haramkah ?
Oleh: Ustadz Bukhari, M.Pd (Kang Hari)

Pada tahun ini, pemerintah Indonesia melalui Kementrian Agama menetapkan Hari Raya Idul Adha 1439H jatuh pada hari Rabu, 22 Agustus 2018. Keputusan ini berbeda dengan ketetapan pemerintah Saudi Arabia yang memutuskan Hari Raya Idul Adha pada hari Selasa, 21 Agustus 2018. Perbedaan ini berimplikasi pada pelaksanaan ibadah lainnya yang sunah dilakukan oleh muslim di dunia, yaitu puasa Tarwiyah dan Arafah yang sunah dilakukan setiap tanggal 8 dan 9 Dzulhijjah.
Perbedaan ini tak pelak menimbulkan diskusi panjang di kalangan umat Islam,lebih ramai lagi di panggung sosial media, terkait kapan waktu yang tepat melaksanakan puasa sunnah Arafah. Apakah mengikuti ketetapan Pemerintah Saudi Arabia yang tentunya juga menjadi patokan seluruh jamaah haji dalam melaksanakan rangkaian ibadah Haji mereka atau tabik pada Kementerian Agama RI dengan konsekwensi puasa Arafah yang dilakukan muslim Indoensia tidak bersamaan waktunya dengan waktu wukuf di Arafah. Selain itu, persoalan haramnya berpuasa pada tanggal 10 Dzulhijjah serta batas awal bolehnya menyembelih hewan Qurban semakin membuat diskusi panjang ini semakin hangat dan menarik untuk diikuti.
Sejatinya, persoalan perbedaan penetapan hari Arafah merupakan masalah klasik yang terus asyik untuk diperbincangkan, atau malah terkadang diperdebatkan. Di kalangan ulama, setidaknya ada dua pandangan yang berbeda dalam masalah penetuan hari Arafah di beberapa negara Islam disebabkan perbedaan matla` (lokasi terbitnya hilal).
Pandangan pertama beranggapan bahwa hari Arafah adalah waktu atau hari dimana Jamaah haji sedang melakukan wuquf di Arafah. Oleh sebab itu, seluruh umat Islam di dunia harus menjadikan momentum wuquf tersebut sebagai patokan dalam melakukan puasa `Arafah. Kelompok yang lebih mengunggulkan pendapat ini di anataranya Lajnah Da`imah li al-buhuts al-`ilmiah wa al-ifta` di bawah kepemimpinan Syekh Abdul Aziz bin Baz, Lajnah Ifta` al-Mishriyah, Syekh Faishal Maulawi, dan lain sebagainya. Berdasarkan pandangan ini, maka puasa Arafah harus bersamaan waktunya dengan prosesi wuquf di Arafah yang ketetapannya diputuskan oleh pemerintah Saudi Arabia. Berpuasa Arafah di luar waktu wuquf di Arafah tidak dapat dibenarkan.
Pendapat ini dibangun atas dasar pemahaman terhadap beberapa hadits nabi berikut:
عن عطاء قال: قال النبي صلى الله عليه وسلم : أضحاكم يوم تضحون وعرفة يوم تعرفون (أخرجه البيهقي في السنن الكبرى والشافعي في الأم)
Hari penyembelihan kalian adalah hari kalian menyembelih, dan hari Arafah kalian adalah hari kalian melakukan wuquf di Arafah.
Selanjutnya hadits dari `Aisyah berikut:
عرفة يوم يعرف الأمام (أخرجه البيهقي في السنن الكبرى)
Hari Arafah adalah hari dimana imam melakukan wuquf di `Arafah.
Selain itu, kelompok ini juga melihat keterkaitan erat puasa Arafah dengan waktu wuquf di Arafah adalah melihat kebanyakan nash-nash syar`i yang menceritakan puasa Arafah hampir semuanya disambung (idhofah) dengan kata “Arafah”. Berdasarkan dua hadis dan uraian di atas sangat jelas bahwa batasan penentuan hari Arafah terkait erat dengan waktu pelaksanaan wuquf di Arafah, bukan dengan ketetapan tanggal 9 Dzulhijjah. Bahkan lebih ekstrim lagi, menurut pandangan ini, haram hukumnya berpuasa Arafah pada hari ke sepuluh bulan Dzulhijjah berdasarkan keputusan pemerintah Saudi Arabia, meskipun di negaranya memiliki penetapan yang berbeda.
Sedangkan kelompok yang kedua beranggapan bahwa hari Arafah jatuh setiap tanggal 9 Dzulhijjah, baik bertepatan dengan waktu wuquf di Arafah ataupun tidak. Di antara tokoh-tokoh ulama kontemporer yang mengamini pandangan ini adalah Syekh Muhammad bin Sholih al-`Utsaimin, Ibnu Taimyah, dan sederet ulama-ulama lainnya. Di Indonesia sendiri, saat ini banyak tokoh-tokoh yang lebih condong untuk mengikuti pandangan yang kedua ini, seperti Gus Ma`ruf Khozin Pengasuh Aswaja Centre Surabaya, dan bahkan juga diamini oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI).
Argumentasi mendasar dari kelompok ini adalah bahwa di belahan dunia ini terdapat wilayah-wilayah yang memiliki perbedaan matla`, sehingga matla` ini harus tolok ukur untuk penentuan awal bulan Qomariyah. Seperti halnya dalam perbedaan penentuan awal Ramadhan, hari raya Idul Fitri dan termasuk jadwal shalat lima waktu. Apabila perbedaan matla` ini menjadi dasar penetapan dalam bulan Qomariyah lainnya, maka untuk penentuan awal bulan Dzulhijjah juga dapat dijadikan patokan.
Kelompok ini juga mengkonstruk argumentasinya dengan menuqil pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni (Juz 4/442). Menurutnya hari Arafah adalah hari tanggal 9 bulan Dzulhijjah, ia disebut dengan hari Arafah disebabkan pelaksanaan wuquf jamaah haji dilakukan di padang Arafah. Selain itu penamaan Arafah juga dikaitkan dengan kisah nabi Ibrahim yang bermimpi diperintah untuk menyembelih anaknya. Pada mimpi pertama kali yang bertepatan dengan tanggal 8 Dzulhijjah beliau masih belum yakin bahwa mimpi itu merupakan perintah Allah swt, oleh sebab itu beliau masih terus berfikir dan meresapi mimpinya. Oleh karnanya, hari itu disebut dengan hari tarwiyah (pemikiran dan pertimbangan), baru setelah mimpi untuk kedua kalinya (pada malam 9 Dzulhijjah) beliau tahu (`arafa) dan meyakini bahwa mimpi itu betul-betul merupakan perintah dan wahyu dari Allah swt. Sehingga kemudian hari itu disebut dengan hari `Arafah (tahu, kenal). Pandangan ini juga tersebar luas di kalangan Mufassirin, seperti terdapat dalam kitab Tafsir at-Thabari (2/275), al-Bahru al-Muhith (2/275), dan kitab Lisan al-`Arab li ibni Mandzur (4/2898).
Pandangan ini juga diperkuat dengan landasan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud (2437), Ahmad (22690), an-Nasa`I (2372):
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصوم تسع ذي الحجة ويوم عاشوراء وثلاثة أيام من كل شهر
Nabi Muhammad saw. berpuasa setiap tanggal 9 Dzulhijjah, hari Asyura`, dan tiga hari setiap bulannya
Hadits tersebut dengan jelas menunjuk puasa yang dilakukan nabi setiap tanggal 9 Dzulhijjah, bukan hari Arafah. Di samping itu, tidak ditemukan satu nash pun yang menjelaskan bahwa nabi puasa Arafah dengan menyesuaikan pada prosesi jamaah haji yang melakukan wuquf di Arafah.
Sehingga dengan demikian, waktu pelaksanaan puasa Arafah di belahan negara yang lain tidak diharuskan “mengekor” pada keputusan pemerintah Saudi Arabia. Waktu wuquf di Arafah merupakan penentuan sahnya ibadah haji, dan tidak terkait dengan puasa Arafah dan hari Raya Idul Adha. Untuk negara yang memiliki perbedaan matla` sehingga berbeda ketetapannya dengan di Saudi, maka dianjurkan untuk mengikuti ketetapan yang disepakati di negaranya masing-masing.
Mengacu pada perbedaan pandangan di atas, dapat dipahami bahwa persoalan ini masuk pada ranah yang masih diperselisihkan (mukhtaaf fih). Perbedaan pandangan antar dua kelompok besar ini masing-masing tidak bisa dinafikan (la yunkaru al-mukhtalaf fih), dan eksistensi keduanya harus sama-sama diakui dan dihargai.
Perbedaan ini terjadi diantaranya disebabkan tidak ditemukannya dalil shorih yang dapat menjelaskan secara gamblang, sehingga menyebabkan para ulama harus melakukan ijtihad, dengan pola ijtihad yang beragam disertai pandangan dengan argumentasi yang jelas. Wilayah ijtihadiyah memberikan ruang yang besar untuk terjadinya silang pendapat sebagai produk dari ijtihadnya.
Muslim yang baik adalah muslim yang meyakini keislamannya namun juga tidak melupakan keberadaannya sebagai bagian dari warga negara. Adanya kesadaran sebagai bagian dari warga negara dan eksistensi pemerintah sebagai pengelola negara juga menjadi salah satu pertimbangan hukum dalam perspektif hukum Islam. Oleh sebab itu, al-Qarafi dalam al-Furuq (2/103) menjelaskan:
حكم الحاكم في مسائل الاجتهاد يرفع الخلاف ويرجع المخالف عن مذهبه لمذهب الحاكم
Hukum (ketetapan) hakim/pemerintah dalam masalah-masalah produk ijtihad dapat menghilangkan perselisihan, dan perbedaan-perbedaan pandangan antar madzhab dikembalikan kepada pandangan hakim / pemerintah.
Ringkasnya, jika negara melalui lembaga resminya memutuskan untuk mengikuti ketetapan pemerintah Saudi Arabia dalam hal penetapan hari Arafah dan Idul Adha, maka ikutilah ketetapan itu. Begitu pula halnya, jika negara yang ia tempati memiliki ketetapan yang berbeda, maka patuh dan taat terhadap ketetapan pemerintah adalah hal yang paling baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar